PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Evaluasi; b. Subbagian Registrasi dan Data; dan c. Subbagian Sarana Akademik.
