PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pasal 142
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 271/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Medan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 207/O/2002 masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Medan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
