PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pasal 130
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
