PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pasal 105
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
