PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 144 Tahun 2014 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN...
Pasal 24
BAB 7 — BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
(1) Penyiapan, penggandaan, dan pendistribusian bahan Ujian S/M/PK dilakukan oleh satuan pendidikan. (2) Penggandaan bahan UN SMP/MTs., SMPLB dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C dilakukan oleh pelaksana UN Tingkat Provinsi secara regional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan regional, penggandaan, dan pendistribusian bahan UN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
