PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 144 Tahun 2014 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN...
Pasal 20
BAB 6 — PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN UJIAN NASIONAL
(1) Pelaksanaan UN SMA/MA, dan SMK dapat dilakukan melalui ujian berbasis kertas (Paper Based Test) dan/atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
