PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 144 Tahun 2014 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN...
Pasal 17
BAB 6 — PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN UJIAN NASIONAL
(1) Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan. (2) Ujian teori kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi. (3) Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
