PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 142 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah pembuatan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
- Kementerian adalah perangkat pemerintahan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kebudayaan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Unit utama adalah unit eselon satu di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
