PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 141 Tahun 2014 tentang PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJA SAMA GURU BANTU
Pasal 3
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2016.
