PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional
Pasal 2
(1) Penerbitan Ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan. (2) Penerbitan SHUN bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada peserta didik atas pencapaian standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran ujian nasional yang diikuti.
