Pasal 48
BAB 3 — KETENTUAN KERJA SAMA
(1) Kerja sama perguruan tinggi INDONESIA dengan perguruan tinggi luar negeri hanya dapat dilakukan secara kelembagaan oleh kedua pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kerja sama perguruan tinggi INDONESIA dengan dunia usaha dan/atau pihak lain luar negeri hanya dapat dilakukan secara kelembagaan oleh pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan dengan 1 (satu) atau lebih pemimpin dunia usaha dan/atau pihak lain luar negeri. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila perguruan tinggi luar negeri telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui di negaranya, dan untuk dunia usaha dan/atau pihak lain luar negeri telah teregistrasi di negaranya.
