PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Pasal 42
BAB 2 — BIDANG KERJA SAMA
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain pengembangan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d merupakan kerja sama dalam bidang: a. layanan pelatihan; b. internship/praktek kerja; c. bursa tenaga kerja.
