PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Pasal 36
BAB 2 — BIDANG KERJA SAMA
Kerja sama bidang non-akademik antarperguruan tinggi jasa dan royalti hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan kerja sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih dengan cara memanfaatkan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masing-masing perguruan tinggi tanpa imbal jasa dan pembayaran royalti.
