PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2014 tentang PEDOMAN STATUTA DAN ORGANISASI PERGURUAN TINGGI
Pasal 4
Statuta dan organisasi perguruan tinggi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, masih dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
