PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 5
BAB 3 — STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK
(1) STPPA merupakan acuanuntuk mengembangkan standarisi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. (2) STPPA merupakan acuanyang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD.
