Pasal 34
BAB 9 — STANDAR PENGELOLAAN
(1) Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi : a.perencanaan program; b.pengorganisasian; c. pelaksanaan rencana kerja; dan d.pengawasan. (2) Perencanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyusunan kegiatan lembagaPAUD dalammencapai visi, misi, tujuan lembaga. (3) Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik. (4) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan.
(5) Pelaksanaan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan. (6) Pengawasansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan program PAUD.
