PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 30
BAB 7 — STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA). (2) KompetensiTenagaAdministrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial sebagaimana terdapat pada lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
