PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN
Standar PAUD berfungsi sebagai: a. dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu; b. acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan c. dasar penjaminan mutu PAUD.
