PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 27
BAB 7 — STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), dan b.memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD dari lembaga pemerintah yang kompeten. (2) Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar- dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
