PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 21
BAB 6 — STANDAR PENILAIAN
Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta MENETAPKAN indikator capaian perkembangan anak; b. melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian; c. mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar anak secara akuntabel dan transparan; dan d. melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.
