PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 14
BAB 5 — STANDAR PROSES
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) harus menerapkan prinsip: a. kecukupan jumlah dan keragaman jenis bahan ajar serta alat permainan edukatif dengan peserta didik; dan b. kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.
