PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 11
BAB 5 — STANDAR PROSES
Standar Proses mencakup: a. perencanaan pembelajaran; b. pelaksanaan pembelajaran; c. evaluasi pembelajaran; dan d. pengawasan pembelajaran.
