PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 52
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, UPT Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan kerja sama Polije; c. fasilitasi kerja sama Polije; d. koordinasi pelaksanaan program kerja sama Polije; e. pemantauan dan evaluasi program kerja sama Polije; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
