PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 50
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kerja sama. (2) Kepala UPT Kerja Sama dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kerja Sama.
