PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 48
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, UPT Laboratorium Biosains menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan laboratorium biosains untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
