PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 46
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Laboratorium Biosains sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium biosains. (2) Kepala UPT Laboratorium Biosains dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
