PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 98
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNSIL.
