PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 93
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNSIL. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNSIL.
