PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 85
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, UPT Kewirausahaan Mahasiswa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan pendidikan kewirausahaan; c. pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan; d. pelaksanaan pengelolaan usaha UNSIL; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
