PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 83
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Kewirausahaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program kewirausahaan di lingkungan UNSIL. (2) Kepala UPT Kewirausahaan Mahasiswa dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
