PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro;
c. Fakultas; d. Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan; dan e. Unit Pelaksana Teknis. Paragraf Kesatu Rektor dan Wakil Rektor
