PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum; b. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan f. pengelolaan barang milik negara.
