PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
