PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 87
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan USN Kolaka maupun dengan instansi lain di luar USN Kolaka sesuai dengan tugasnya masing-masing.
