PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 74
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium di lingkungan USN Kolaka. (2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
