PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Hukum, dan Tata Laksana; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
