PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Pasal 81
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Pengembangan Kewirausahaan dan Pembangunan Pedesaan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
