PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
