PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan.
