PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan b. Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Barang Milik Negara.
