PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran UNSIL serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program. (2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri serta urusan hubungan masyarakat.
