PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
