PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro terdiri atas: a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan b. Biro Umum dan Keuangan.
