PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Universitas Tidar selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UNTIDAR merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) UNTIDAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
