PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA
Pasal 8
(1) Program pencetakan buku sejarah dilaksanakan oleh Direktorat. (2) Dalam melaksanakan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat menjalankan tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman teknis pencetakan buku sejarah; b. membuat surat edaran atau informasi tentang pencetakan buku sejarah kepada Unit Pelaksana Teknis Kebudayaan di bawah Direktorat Jenderal; c. melakukan penilaian persyaratan substantif; d. MENETAPKAN dan memberikan fasilitasi pencetakan kepada individu, perkumpulan, atau organisasi profesi sesuai hasil seleksi; dan
e. membuat laporan pelaksanaan pencetakan buku sejarah kepada Direktur Jenderal yang menangani bidang kebudayaan.
