PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Naskah sejarah adalah karya tulis ilmiah yang ditulis berdasarkan sumber-sumber sejarah dan nilai budaya.
- Buku sejarah adalah karya ilmiah yang sudah dicetak dan diterbitkan dalam bentuk buku berdasarkan kaidah aturan perundang-undangan.
- Direktorat adalah Direktorat yang membidangi sejarah dan nilai budaya.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang membidangi kebudayaan.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan.
- Perkumpulan adalah perhimpunan orang-orang yang terorganisir untuk tujuan atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG dan mempunyai minat serta perhatian terhadap sejarah dan nilai budaya.
- Organisasi profesi adalah perkumpulan berbadan hukum yang mempunyai tujuan sesuai dengan profesi tertentu dan tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG serta bergerak di bidang sejarah dan kebudayaan.
- Individu adalah seorang yang mempunyai minat dan perhatian terhadap penulisan-penulisan serta kajian sejarah dan nilai budaya.
- Pemerintah adalah badan tertinggi yang memerintah suatu negara.
