PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan...
Pasal 26
BAB 8 — LAPORAN
(1) BAN Provinsi melaporkan hasil Akreditasi Satuan Pendidikan di wilayahnya kepada BAN. (2) BAN melaporkan kegiatan Akreditasi Satuan Pendidikan kepada Menteri. (3) Dalam hal urusan pendidikan madrasah dan raudhatul athfal (RA), BAN melaporkan kegiatan Akreditasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Agama.
