PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan...
Pasal 14
BAB 4 — KELEMBAGAAN BAN PROVINSI
Syarat menjadi anggota BAN Provinsi: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berkelakuan baik; d. tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; e. tidak merangkap jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; dan f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
