Pasal 12
BAB 4 — KELEMBAGAAN BAN PROVINSI
(1) Anggota BAN Provinsi terdiri atas ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli pendidikan lainnya dan unsur masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan. (2) BAN Provinsi memiliki susunan organisasi sebagai berikut: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota BAN Provinsi masing-masing berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang berdasarkan kebutuhan masing-masing provinsi.
(4) Jumlah anggota BAN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jumlah Satuan Pendidikan dan keluasan wilayah. (5) Jumlah dan anggota BAN Provinsi ditetapkan oleh Ketua BAN. (6) Dalam melaksanakan tugasnya, BAN Provinsi dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi.
Bagian Ketiga Seleksi
