PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2014 tentang SEKOLAHRUMAH
Pasal 11
(1) Peserta didik Sekolahrumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 10 (sepuluh) setelah lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat. (2) Peserta didik Sekolahrumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK,
atau bentuk lain yang sederajat sesudah awal kelas 10 (sepuluh) setelah: a. lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat; dan b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
